GENG76 merupakan pengadilan agama tingkat pertama yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dibidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infak, Shadaqah, Ekonomi Syariah.