Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA SRAGEN KELAS 1A
A. |
PENDAHULUAN |
|
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan ke lima atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
2. Penjelasan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan kelima atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 3. Lampiran I – Perencanaan 4. Lampiran II – Barang 5. Lampiran III - Pekerjaan Konstruksi 6. Lampiran IV A - Jasa Konsultansi (Badan Usaha) 7. Lampiran IV B - Jasa Konsultansi (Perorangan) 8. Lampiran V - Jasa Lainnya 9. Lampiran VI – Swakelola |
C.. |
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id) |
NO |
JENIS DOKUMEN |
FILE |
1 |
SDP Pascakualifikasi Tender Barang |
|
2 |
SDP Prakualifikasi Barang Dokumen Kualifikasi |
|
3 |
SDP Pengadaan Langsung Barang |
|
4 |
SDP Prakualifikasi Barang Dokumen Tender |
|
5 |
SDP Penunjukan Langsung Barang Dokumen Kualifikasi Non Sikap |
|
6 |
SDP Penunjukan Langsung Barang Dokumen Penunjukan Langsung Non Sikap |
|
7 |
SDP Tender Cepat Barang |
|
8 |
SDP Pascakualifikasi Jasa Lainnya |
|
9 |
SDP Prakualifikasi Jasa Lainnya Dokumen Kualifikasi |
|
10 |
SDP Pengadaan Langsung Jasa Lainnya |
|
11 |
SDP Prakualifikasi Jasa Lainnya Dokumen Tender |
|
12 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Lainnya Dokumen Kualifikasi |
|
13 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Lainnya Dokumen Penunjukan Langsung |
|
14 |
SDP Tender Cepat Jasa Lainnya |
|
15 |
SDP Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha |
|
16 |
SDP Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha Dokumen Kualifikasi |
|
17 |
SDP Seleksi Jasa Konsultansi Badan Usaha Dokumen Seleksi |
|
18 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha Dokumen Kualifikasi Langsung Non Sikap |
|
19 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi Badan Usaha Dokumen Penunjukan Langsung Non Sikap |
|
20 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi Perorangan Dok Penunjukan Langsung Non Sikap |
|
21 |
SDP Penunjukan Langsung Jasa Konsultansi Perorangan Dokumen Kualifikasi Penunjukan Langsung Non Sikap |
|
22 |
SDP Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan |
MEKANISME PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
Secara umum, pengadaan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang/jasa. Aktifitas-aktifitas yang termasuk dalam proses diatas, diantaranya identifikasi kebutuhan, melakukan analisa pasar, melakukan kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima.
Jenis pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Perpres 16/2018 dibagi menjadi 4 kelompok besar :
1. Barang
2. Pekerjaan Konstruksi
3. Jasa Konsultasi
4. Jasa lainnya
Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Cara Pengadaan barang/jasa pada PBJP secara garis besar dibagi menjadi dua kelompok yaitu
melalui swakelola dan melalui pemilihan penyedia.
Swakelola Pengadaan Barang/Jasa
melalui swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat.
Pemilihan Penyedia
Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan
oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa
yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses
berikut:
1) Persiapan pemilihan penyedia
2) Perencanaan pemilihan penyedia
3) Melakukan pemilihan penyedia
4) Pelaksanaan kontrak pengadaan
5) Pengawasan dan pengendalian pengadaan
6) Penyerahan hasil pengadaan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
- Kepada peserta lelang yang berkeberatan atas penetapan pemenang lelang diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
- Sanggahan disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang, disertai bukti-bukti terjadinya penyimpangan, dengan tembusan disampaikan sekurang-kurangnya kepada unit pengawasan internal. Sanggahan yang disampaikan kepada bukan pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang dianggap sebagai pengaduan dan tetap harus ditindaklanjuti.
- Sanggahan wajib diajukan oleh peserta lelang baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan peserta lelang lain apabila telah terjadi penyimpangan prosedur yang merugikan negara dan/atau masyarakat dirugikan, meliputi:
- Panitia/pejabat pengadaan dan/atau pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau
- Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa; dan/atau
- Terjadi praktek KKN di antara peserta lelang dan/atau dengan anggota panitia/pejabat pengadaan/ pejabat yang berwenang; dan/atau
- Terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu yang mengakibatkan pelelangan tidak adil, tidak transparan dan tidak terjadi persaingan yang sehat
- Panitia/pejabat pengadaan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses pelelangan dan hasil evaluasi yang dilakukan. Panitia/pejabat pengadaan wajib menyampaikan bahan-bahan, yang berkaitan dengan sanggahan peserta lelang yang bersangkutan baik secara tertulis maupun lisan kepada pejabat yang berwenang memberikan jawaban atas sanggahan tersebut.
- Pejabat yang berwenang menetapkan pemenang lelang memberikan jawaban tertulis selambatlambatnya dalam 5 (lima) hari kerja atas sanggahan tersebut secara proporsional sesuai dengan masalahnya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Apabila pelaksanaan evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa karena kesalahan atau kelalaian panitia/pejabat pengadaan, maka pejabat yang berwenang memerintahkan panitia/pejabat pengadaan melakukan evaluasi ulang;
- Apabila terbukti terjadi KKN antara pejabat yang berwenang, anggota panitia/pejabat pengadaan dengan peserta lelang tertentu yang merugikan peserta lainnya, maka diambil tindakan dengan memberhentikan pejabat/anggota panitia/pejabat pengadaan dari jabatannya dan menggugurkan penawaran peserta yang terlibat KKN tersebut. Kemudian pejabat yang berwenang mengganti panitia/ pejabat pengadaan dengan pejabat lain untuk melakukan evaluasi ulang;
- Peserta lelang yang terlibat KKN dan rekayasa sebagaimana pada butir 3).c) dan butir 3).d) dikenakan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran dan dilarang untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah selama 1 (satu) tahun;
- Apabila pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka dilakukan pelelangan ulang dimulai dari pengumuman kembali oleh panitia/pejabat pengadaan yang baru.
Apabila peserta lelang yang menyanggah tidak dapat menerima jawaban atas sanggahan dari pengguna barang/jasa, maka peserta lelang tersebut dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Panglima TNI/ Kapolri/Kepala LPND/Gubernur/Bupati/Walikota/Dewan Gubernur BI/ Pimpinan BHMN/Direktur Utama BUMN/BUMD, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut. Sedangkan proses pengadaan dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu hasil keputusan tersebut.
INFORMASI KONTAK PENGAJUAN
PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PENGADILAN AGAMA SRAGEN KELAS 1A
KONTAK PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN :
NAMA |
AMBANG CAHYO WOBOWO |
NIP |
198502092009121002 |
ALAMAT |
PENGADILAN AGAMA SRAGEN JL. DR. SOETOMO NO.3A, SRAGEN |
TELP |
0271-890140 / 0271-894154 |
|
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
KONTAK PEJABAT PENGADAAN :