Monitoring dan Evaluasi Kinerja PPNPN 2023
Sragen- Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sragen melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk tahun 2023. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Terdapat 13 personil PPNPN Pegawai Pengadilan Agama Sragen yang mengikuti evaluasi kinerja. Penilaian Kinerja PPNPN dinilai berdasarkan akumulasi perilaku kerja dan kehadiran yag dilakukan oleh Sekretaris Ichwan Firmasnyah Assidiqi, S.Ag
Tujuan dari dilaksanakannya evaluasi kinerja pegawai PPNPN adalah untuk pengambilan keputusan perpanjangan kontrak kerja. PPNPN yang berhak dan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang Perjanjian Kerja / Kontrak Kerja adalah yang bernilai minimal baik
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kedepannya para pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dapat meningkatkan kinerja, dedikasi dan integritas untuk Pengadilan Agama Sragen.












