Rapat Koordinasi April 2025 Pengadilan Agama Sragen
Pengadilan Agama Sragen menggelar Rapat Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi, sekaligus Pembinaan Khusus terkait isi Perma Nomor 7,8,9 tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2017 pada hari Jumat, 11 April 2025 pukul 09.00 WIB di ruang Media Center Pengadilan Agama Sragen. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sragen Bapak Drs. H. Palatua, S.H., M.H.I. dan didampingi oleh Wakil Ketua, Abdul Rouf, S.Ag., M.H., PLH Panitera Siti Suharsi, S.Ag., Sekretaris Ichwan Firmansyah Assidiqi, S.Ag dan dihadiri oleh seluruh pejabat fungsional, pejabat struktural, pegawai, dan PPNPN Pengadilan Agama Sragen.
Tujuan diadakannya rapat bulan ini untuk mengingatkan kembali adanya kewajiban yang diamanatkan oleh Perma Nomor 7,8,9 tahun 2016 dan Maklumat Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2017 yaitu agar Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Sragen selalu menjaga Integritas, meningkatkan kedisiplinan, pengawasan melekat dari atasan selalu dijalankan guna mencegah potensi terjadinya penyimpangan, yang kesemuanya diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Agama Sragen menyampaikan Para Hakim dan Panitera Pengganti untuk tepat waktu dalam mengupadte, minute dan upload dokumen putusan sidang di aplikasi kinsatker badilag agar nilai SIPP di aplikasi kinsatker meningkat. Untuk di bidang Kesekertariatan terus menningkatakan sarana , prasana, dan pelayanan di kantor Pengadilan Agama Sragen supaya para penacari pihak merasa nyaman dan puas selama berada di lingkungan kantor. Di bidang perencanaan dan IT harus tepat tanggap mempublish kegiatan kantor, berkreasi, berinovasi di media sosial dan website Pengadilan Agama Sragen. Ketua Pengadilan Agama Sragen menghimbau untuk mensosialisasikan pencangana Sistem Manajemen Anti Penyuapam (SMAP) di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sragen.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sragen menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi masih belum maksimal di triwulan l tahun 2025 dan diharapkan mediator hakim dan non hakim agar lebih memaksimalkan proses mediasi untuk masa berikutnya. Sampai saat ini, sedangkan dalam upaya pembanguan Zona Integritas menuju WBK & WBBM tahun 2025 diharapkan kepada setiap coordinator area agar memaksimalkan segala kebutuhnnya meskipun masih menunggu pengumuman penilaian zona integritas tahun 2025 dari Badilag MA RI