Pengambilan Sumpah Jabatan 3 CPNS Klerek-Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sragen
Rabu, 07 Mei 2025 telah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Acara yang dilangsungkan dengan hikmat dengan dihadiri oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Sragen dan keluarga tamu undangan di ruang Media Center Pengadilan Agama Sragen kelas IA. Pelantikan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1170/SEK/SK.KP1.2.6/IV/2025 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, adapun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diambil sumpahnya dan dilantik yakni Sdr. Dwi Lutfi Widiantoro, S.H. Sdr. Devi Riyani, S.H. dan Sdr. Yuman Nur Rozak, S.H menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pengadilan Agama Sragen Ketiga CPNS menduduki jabatan Klerek-Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sragen Kelas IA terhitung 2 mei diangkat menjadi PNS. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kemudian acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sragen, Bapak Drs. H. Palatua, S.H.M.H.I

Dalam amanatnya, Ketua PA Sragen mengingatkan kepada ASN yang baru dilantik terhadap motto ASN BerAKHLAK adalah "Bangga Melayani Bangsa". Core Values ASN "BerAKHLAK" merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai ini menjadi landasan bagi ASN untuk bekerja dengan profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Ketua PA Sragen mengucapkan selamat kepada para Pegawai Negeri Sipil yang baru dilantik dan berpesan agar berpegang teguh ASN Berakhlak dalam berorientasi memberikan pelayanan di kantor Pengadilan Agama Sragen. Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh seluruh pegawai kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru saja dilantik dan foto bersama.













