Mediator Non Hakim Berhasil Damaikan Perkara Talak di PA Sragen
Sragen, 15 Desember 2025 — Pengadilan Agama Sragen kembali menunjukkan keberhasilannya dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Talak Nomor 2033/Pdt.G/2025/PA.Sr. yang terdaftar di Pengadilan Agama Sragen telah berhasil dimediasi oleh mediator non hakim dan berakhir dengan pencabutan oleh pihak pemohon.
Proses mediasi oleh Mediator Non Hakim, Bapak Zaini Fajar Sidiq, S.H., M.H., CPM., yang dengan keahlian dan pendekatan persuasifnya berhasil membantu para pihak menemukan jalan damai. Dalam suasana mediasi yang kondusif, para pihak sepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Sragen dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sragen, Abdul Rouf, S.Ag., M.H. menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan ini, serta menegaskan bahwa mediasi merupakan sarana efektif untuk mencapai keadilan yang membawa kedamaian bagi para pihak.
“Melalui mediasi, para pihak tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga membangun kembali hubungan baik di antara mereka,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, perkara Nomor 2033/Pdt.G/2025/PA.Sr. dinyatakan dicabut, dan proses persidangan resmi dihentikan.











