aco pa
aco pa

Website Resmi Pengadilan Agama Sragen

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pengadilan Agama Sragen

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Sragen (ꦱꦿꦒꦺꦤ꧀) . Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Pengadilan Agama Sragen

Pendaftaran online

Pendaftaran online non advokat

untuk menekan penyebaran Virus Covid 19, maka bagi masyarakat yang akan mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Sragen bisa menggunakan fasilitas Pendaftaran Online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sragen.
Pendaftaran online non advokat

Akuntable, Solid, Responsif, Inovatif

ZONA INTEGRITAS

Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK & WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ZONA INTEGRITAS

Lawan Kecurangan, Junjung Persatuan!

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan wewenang, atau pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Pengadilan Agama Sragen. Ajukan laporan pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Sragen pada hari dan jam kerja.
STOP GRATIFIKASI

Laporkan saja pada aplikasi ini! Identitas bersifat rahasia

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

DAFTAR DAN SIDANG SECARA ONLINE?

E-court

Sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk terobosan baru pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
E-court

POSBAKUM

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

Cek Putusan Sidang? Cek Jadwal Sidang, Klik Saja!

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah
Selamat Datang Di Portal Resmi Pengadilan Agama Sragen Kelas 1A ::: PA SRAGEN ---ASRI--- :: Akuntabel :: Solid :: Responsif :: Inovatif :: Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ::

program prioritas2026

jadwal sidang

sipp

biaya perkara

Siwas

 

e court

 

 

 
 
 

Majalah Peradilan Agama Edisi 15: Mengurai Problematika Eksekusi

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Ditjen Badan Peradilan Agama meluncurkan Majalah Peradilan Agama Edisi 15 yang mengusung tema tentang permasalahan eksekusi di peradilan agama.

Secara simbolis majalah edisi cetak diserahkan langsung oleh Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, M.H. ditemani Kasubag Ortala Ditjen Badilag, Drs. Bambang Subroto, M.H., kepada Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco nur, S.H., M.H..

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Badilag menyampaikan terkait tema majalah peradilan agama pada edisi kali ini yang sangat penting enjadi perhatian kita bersama, “Saya mengharapkan pelaksanaan ekseskusi putusan pengadilan agama dapat terlaksana dengan baik, oleh karenanya persoalan ini kita angkat menjadi pembahasan dalam majalah edisi kali ini, agar kita semua dapat memperdalam pengetahuan terkait persoalan ini, eksekusi putusan sangat penting untuk menjamin dan memenuhi hak-hak masyarakat pencari keadilan dan menegakkan wibawa pengadilan”

Problematika eksekusi di pengadilan agama selalu menjadi isu menarik untuk dikaji secara mendalam. Hal ini disebabkan karena eksekusi menjadi salah satu masalah yang sering dikeluhkan oleh masyarakat pencari keadilan. Hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, karena adanya hambatan dalam proses eksekusi, akhirnya tertangguhkan. Padahal untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum atas perkara yang disengketakan, masyarakat mengeluarkan biaya besar dan memakan waktu.

Oleh karena itu, lika-liku trajektori eksekusi yang menjadi salah satu keluhan utama masyarakat tersebut harus direspons dengan memberikan kepastian hukum yang jelas serta  menjamin proses peradilan berjalan profesional melalui putusan yang dapat dilaksanakan. Sebab, bagaimanapun eksekusi merupakan bagian dari rangkaian proses penyelesaian perkara sehingga menjadi  tanggungjawab pengadilan.

Banyak aspek yang menjadi penyebab proses eksekusi perkara perdata tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya tertunda. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Internatonal Development Law Organization, misalnya, dalam sebuah diskusi sekaligus peluncuran ‘Asesmen Awal Permasalahan Eksekusi Putusan Perkara Perdata di Indonesia’ di Jakarta (4/10/2018) memaparkan anasir-anasir kenapa eksekusi di pengadilan agama dan pengadilan negeri menjadi terhambat.

Terkait persoalan eksekusi perkara hukum keluarga, misalnya, masih ditemukan fakta tentang tidak adanya mekanisme yang mampu memastikan pembayaran nafkah anak dan/atau nafkah isteri oleh tergugat. Selain itu, tidak ada mekanisme yang mengikat pihak ketiga (instansi tempat permohonan bekerja) untuk memastikan eksekusi pembayaran nafkah oleh tergugat yang mangkir. Putusan yang tidak dapat dijalankan tentu tidak dapat memulihkan hak pencari keadilan.

Faktor lainnya yang menyebabkan putusan hakim bersifat non-executable ialah karena amar putusan bersifat declaratoir dan konstitutif, barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan termohon eksekusi, barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan dalam amar putusan pengadilan. Di samping itu, dijumpai pula objek perkara yang kabur, atau  objek perkara telah berpindah ke tangan orang lain. Kultur masyarakat juga menjadi penentu keberhasilan eksekusi. Termohon eksekusi yang tak mau menjalankan putusan pengadilan secara sukarela akan berusaha mempertahankan objek sengketa dengan segala cara. Sehingga terjadi upaya menghalangi proses eksekusi yang kadangkala mengancam keamanan petugas.

Peliknya problematika praktik eksekusi tersebut memantik pemikiran untuk mengangkat isu ini sebagai Laporan Utama Majalah Peradilan Agama Edisi ke-15. Tujuan dan harapannya adalah untuk menambah wawasan tentang hukum eksekusi di pengadilan agama. Sehingga ke depan masyarakat lebih terjamin haknya untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan secara cepat, sederhana, dan biaya murah.

Majalah Peradilan Agama Edisi ke-15 membagi bahasan eksekusi dalam laporan utama menjadi empat bagian. Bagian pertamamengulas ihwal kedudukan eksekusi sebagai mahkota pengadilan. Secara spesifik pada bagian ini mengulas pengertian, sejarah, dan arti penting eksekusi. Nilai aktualitas dari pembahasan ini adalah terkait pasang surut kewenangan eksekusi di pengadilan agama yang notabene jarang disinggung dalam kepustakaan. Sejarah kewenangan eksekusi penting dikemukakan karena dahulu Peradilan Agama (PA) menjadi lembaga yang menjalankan fungsi quasi peradilan. Meskipun kompetensi Peradilan Agama diperluas berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, namun PA tidak dapat mengeksekusi putusannya sendiri sehingga harus meminta fiat eksekusi terlebih dahulu dari Pengadilan Negeri. Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan setiap Keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.  

Bagian kedua, cakupan pembahasan laporan utama menyangkut hukum acara eksekusi. Pada bagian ini secara spesifik tidak hanya menyajikan tentang hukum eksekusi secara umum. Namun juga membahas tatacara, teknik, serta strategi eksekusi yang berbasis pada pengalaman empiris di pengadilan agama yang mungkin akan menambah khazanah pengetahuan bagi pembaca. Bagian ketiga, fokus kajian lebih kepada problematika eksekusi di pengadilan agama. Pada bagian ini sedapat mungkin berbagai persoalan eksekusi yang terjadi di pengadilan agama diinventarisir. Tingkat keberhasilan eksekusi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam praktik eksekusi dielaborasi untuk memperoleh gambaran bagaimana putusan hakim dapat dijalankan dengan baik. Bagian keempat, menitikberatkan kepada analisis, solusi, dan rekomendasi atas problematika eksekusi di pengadilan agama. Pada rubrik ini mengantarkan pembaca untuk tidak hanya mengidentifikasi persoalan yang terjadi terkait pelaksanaan eksekusi, namun juga  memahami kerangka solusi dan rekomendasi kepada pemangku kebijakan selaku pembuat beleid untuk terus menyempurnakan aturan terkait eksekusi sehingga lebih menjamin hak pencari keadilan. (Tim Majalah Peradilan Agama)

Maklumat Pelayanan PA Sragen 2025

MaklumatPelayanan2025

Video Profil Pengadilan Agama Sragen

Ucapan Selamat dan Belasungkawa

E-banner

  • Zona Integritas
  • Maklumat Pelayanan
  • Inovasi
    caloedit Pungliedit
 
 

Maklumat Pelayanan 2026

 
 
brosur sangiran 1 2 e banner WA  

 

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 


LOKASI KANTOR

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sragen

foto pa kasongan

Jalan dr. Soetomo No. 3A, Kelurahan Sine Kecamatan Sragen, Provinsi Jawa Tengah Kode pos 57213

Telp : (0271)891080

Fax : (0271)891880

Email : pa.sragen@gmail.com

Tabayun : tabayun@pa-sragen.go.id

Website : www.pa-sragen.go.id

© 2024 Pengadilan Agama Sragen Kelas 1A Designed by IT Pengadilan Agama Sragen