SK Pembentukan Pengadilan
- Sebelum Belanda melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik di masyarakat maupun dalam peraturan perundang- undangan negara.
- Perubahan susunan dan status peradilan agama berdasarkan Putusan Raja Belanda (Koninklijk Besluit) Nomor 24, Staatsblad 1882 - 152 tanggal 19 Januari 1882 tentang Wewenang Peradilan Agama di Jawa dan Madura. Secara Yuridis Formal, Peradilan Agama menjadi suatu institusi atau sebagai suatu badan peradilan yang terkait dalam sistem kenegaraan untuk pertama kali lahir di Indonesia (Jawa Madura) pada tanggal 1 Agustus 1882. Kelahiran ini berdasarkan suatu keputusan Raja Belanda (Koninklijk Besluit), yakni Raja Willem III tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24 yang dimuat dalam Staasblad 1882 nomor 152.
- Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 9 Tahun 1937 merubah kekuasaan Pengadilan Agama yang berbunyi : “Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami isteri yang beragama Islam.
- Undang -undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, memperjelas kedudukan Pengadilan Agama dalam sistem Peradilan di Indonesia.