Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok Informasi pada bagian IV.E, bagian IV.F, dan bagian IV.G yang menurut PPID atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang apabi la dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabi la dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberik an kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan a lam Ind onesia;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Inform asi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
-
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bers ifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
-
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
-
Memorandum atau surat antara Pengadilan dengan badan publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
-
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasa l 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi yang dikecualikan di Pengadilan adalah :
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- identitas lengkap hak im dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
- identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim clan aparatur Pengadilan;
- identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan
- informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII-huruf B pedoman ini; dan
- berita acara sidang dan alat bukti
Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
Dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mencakup pengklasifikasian informasi dimana yaitu terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Pengujian Konsekuensi dapat dilakukan:
1. Sebelum adanya permohonan informasi publik,
2. Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau
3.Pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner.
Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Klarifikasi informasi. Analisa konsekuensi. yang timbul. Menetapkan informasi. yang dikecualikan. Langkah 1. Langkah 2. Langkah 3.
Dalam melakukan Pengujian Konsekuensinya, PPID mempunyai kewajiban :
1.Menyebutkan secara jelas dan terang informasi tertentu yang akan dilakukan Pengujian Konsekuensi,
2.Mencantumkan undang – undang yang dijadikan dasar pengecualian,
3.Mencantumkan konsekuensi,
4.Mencantumkan jangka waktu.
Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan. Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.