Prosedur Pengaduan
PROSEDUR PENGADUAN
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Sragen kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Sragen dan Pengadilan Agama Sragen akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Sragen
A. | Secara lisan | |
1. | Melalui telepon (0271)891080 Atau Wathsapp Ke Nomer Pengaduan yang ada di bawah 08112642833, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sragen. | |
B. | Secara tertulis | |
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Sragen, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0271)895145, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan dr. Soetomo No. 3A Sragen. Melalui e-mail: pAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
|
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Sragen
1. | Pengadilan Agama Sragen akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Sragen akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Sragen akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Sragen hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |
Sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung RI