Tugas Pokok
TUGAS POKOK
PENGADILAN AGAMA SRAGEN
Kedudukan Pengadilan Agama
UUD 1945 Pasal 24 ayat (2) menyatakan :
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, Pasal 2 menyatakan :
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 3 UU Peradilan Agama tersebut menyatakan :
Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh :
1. Pengadilan Agama
2. Pengadilan Tinggi Agama
3. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Pengadilan Agama berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
Tugas Pokok Pengadilan Agama
Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perkara di tingkat pertama antara orang orang yang beragama islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta waqaf, zakat, infaq dan shadaqah serta ekonomi Syariah sebagaimana di atur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009
Ruang Lingkup Pelaksanaan Tugas Pokok Menurut Program Kerja
Meliputi 3 (tiga) bidang, yaitu :
1. Bidang Tekhnis Yustisial;
2. Bidang Administrasi Yustisial;
3. Bidang Administrasi Kesekretariatan