Standar Pengumuman Informasi
Standar Pengumuman Informasi
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:
- Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
- Mudah dipahami; dan
- Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat
Pengumuman disebarluaskan melalui :
1.Papan Pengumuman
2. Laman resmi (website) PPID yaitu : http://www.pa-sragen.go.id/ppid/
3. Media sosial Pengadilan Agama Semarang yaitu :
- Facebook : https://www.facebook.com/PASRAGEN
- Instagram : https://www.instagram.com/pa_sragen/
-Youtube : //www.youtube.com/@pengadilanagamasragen1166
- Twitter : https://twitter.com/pa_sragen