aco pa
aco pa

Website Resmi Pengadilan Agama Sragen

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pengadilan Agama Sragen

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Sragen (ꦱꦿꦒꦺꦤ꧀) . Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Pengadilan Agama Sragen

Pendaftaran online

Pendaftaran online non advokat

untuk menekan penyebaran Virus Covid 19, maka bagi masyarakat yang akan mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Sragen bisa menggunakan fasilitas Pendaftaran Online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sragen.
Pendaftaran online non advokat

Akuntable, Solid, Responsif, Inovatif

ZONA INTEGRITAS

Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK & WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ZONA INTEGRITAS

Lawan Kecurangan, Junjung Persatuan!

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan wewenang, atau pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Pengadilan Agama Sragen. Ajukan laporan pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Sragen pada hari dan jam kerja.
STOP GRATIFIKASI

Laporkan saja pada aplikasi ini! Identitas bersifat rahasia

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

DAFTAR DAN SIDANG SECARA ONLINE?

E-court

Sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk terobosan baru pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
E-court

POSBAKUM

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

Cek Putusan Sidang? Cek Jadwal Sidang, Klik Saja!

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah
Selamat Datang Di Portal Resmi Pengadilan Agama Sragen Kelas 1A ::: PA SRAGEN ---ASRI--- :: Akuntabel :: Solid :: Responsif :: Inovatif :: Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ::

program prioritas2025

jadwal sidang

sipp

biaya perkara

Siwas

 

e court

 

 

 
 
 

Prosedur Permintaan Informasi

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

 Pedoman :

SK No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

A. Persyaratan

https://pa-semarang.go.id/images/bahan/2023/FotoArtikel/Bahan_Persyaratan_Pengajuan_Permohonan_Informasi.pngPemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa : (a) Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; (b) Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;atau (c) Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa :(a) Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; (b) Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;atau (c) Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut : (a) warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan;atau (b) badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

B. Prosedur Permintaan Informasi publik

https://pa-semarang.go.id/images/bahan/2023/FotoArtikel/Bagan_Prosedur_Permintaan_Informasi.png

 

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon ,
  3. Permohonan Informasi secara non elektronik dilakukan dengan cara : (a) Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi;atau (b) Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat: (a) nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi; (b)  nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;(c) nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;(d) alamat; (e) nomor telepon/pos-el; (f) surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; (g) rincian Informasi yang diminta; (h) tujuan penggunaan Informasi; (i) cara memperoleh Informasi;dan (j) cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau non elektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat : Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya, menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan, bentuk Informasi Publik yang tersedia, biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta, waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta, penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada, permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya dan penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal : Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta, Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan, Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.

C. Biaya Penggandaan Informasi

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.

Selengkapnya ada pada lampiran berikut:

SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan)

Lampiran II SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran III SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran IV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran V SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran VI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran VII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran VIII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran IX SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran X SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran XI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran XII SK KMA No.2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran XIII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran XIV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran XV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Lampiran XVI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 


LOKASI KANTOR

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sragen

foto pa kasongan

Jalan dr. Soetomo No. 3A, Kelurahan Sine Kecamatan Sragen, Provinsi Jawa Tengah Kode pos 57213

Telp : (0271)891080

Fax : (0271)891880

Email : pa.sragen@gmail.com

Tabayun : tabayun@pa-sragen.go.id

Website : www.pa-sragen.go.id

© 2024 Pengadilan Agama Sragen Kelas 1A Designed by IT Pengadilan Agama Sragen