Penerima Jasa Posbakum
PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
DI PENGADILAN AGAMA SRAGEN KELAS 1A
.
Sebagaimana Pasal 19 dalam PERMA Nomor I Tahun 2014, Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum adalah :
1. Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak
2. Penyandang disabilitas
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon.