Gugatan Sederhana
Urgensi Terbitnya Perma tentang Gugatan Sederhana
Ketua MA Hatta Ali dalam artikel Urgensi Terbitnya PERMA Small Claim Court menjelaskan bahwa Perma ini terbit untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.
Lingkup Gugatan Sederhana
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:
dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 200 juta.
Sedangkan yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:
- perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
- sengketa hak atas tanah.
Masih seputar syarat gugatan sederhana, Pasal 4 Perma 2/2015 mengatur sebagai berikut:
Soal pendampingan kuasa hukum, dalam artikel Gugatan Sederhana Boleh Tanpa Jasa Advokat, gugatan sederhana ini juga tidak wajib diwakili kuasa hukum atau memakai jasa advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan.
Masih bersumber dari artikel yang sama, Koordinator Tim Asistensi Pembaruan MA, Aria Suyudi menjelaskan Perma Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) Perma 2/2015 ada frasa “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.
Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana
Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:
- Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
- Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
- Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Merujuk pada isi Perma 2/2015, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana.
Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat. Penjelasan lebih lanjut soal kriteria gugatan sederhana dan tata caranya dapat Anda simak dalam artikel MA Tetapkan Kriteria Perkara Small Claim Court.
Terkait putusan akhir gugatan sederhana, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Hal Menarik dalam Gugatan Sederhana
Masih bersumber dari artikel MA Tetapkan Kriteria Perkara Small Claim Court, satu hal yang menarik dalam Perma 2/2015 adalah kewajiban bagi hakim untuk berperan aktif dalam:
Contoh Kasus Gugatan Sederhana
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pertama kalinya menerima pendaftaran perkara yang masuk dalam jenis gugatan sederhana. Dalam artikel Pertama Kali, Gugatan Sederhana Diperiksa PN Jakarta Selatan, diinformasikan bahwa dalam perkara dengan nomor register 01/Pdt.G.s/2015/PN.Jkt-Sel, tercatat sebuah perusahaan jasa konsultan korporasi Smart Consulting sebagai penggugat.
Perusahaan itu melayangkan gugatan kepada mantan kliennya PT Jasa Tambang Nusantara (PT JTN). Gugatan diajukan lantaran PT JTN dinilai lalai melunasi biaya jasa konsultan sebesar Rp96 juta.