Mekanisme Lelang Ekseskusi Pengadilan
Kamis 4 Agustus 2022, Pengadilan Agama Sragen mengikuti Mekanisme Lelang Eksekusi Pengadilan sebagai bimbangan teknis Yustisial Tenaga Teknis Non Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Pengadilan Agama Sejawa Tengah secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sragen pukul 09.00 WIB. Pada acara tersebut di hadiri Drs Lanjarto, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Sragen, Drs. H.A Heryanta Budi Utama selaku Panitera Pengadilan Agama Sragen, Drs. Amir selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sragen dan Adnianty Surya, A.Md.A.B selaku Pengadministrasi Registrasi Perkara Pengadilan Agama Sragen.
Bapak Dany Kuryanto, S.E. MSi instasi bertugas DJKN Semarang sebagai nara sumber untuk mempersentasikan Mekanisme Lelang Eksekusi Pengadilan. Lelang mempunyai beberapa dasar hukum yaitu Undang-Undang lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908), Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang kementerian Keuangan, Peraturan menteri Keuangan RI No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang.

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, danmelaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang undangan.
Pengajuan lelang dilakukan secara online melalui: www.lelang.go.id. Berikut kami lampirkan Alur Proses Pengajuan Lelang :

Ada beberapa syarat untuk Syarat Khusus Permohonan Lelang dan Syarat Khusus Yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang.
A. Syarat Khusus Permohonan Lelang terdiri dari :
- salinan/fotokopi putusan dan/atau penetapan pengadilan
- salinan/fotokopi penetapan aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari ketua pengadilan
- salinan/fotokopi penetapan sita oleh ketua pengadilan
- salinan/fotokopi Berita Acara Sita
- salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi, kecuali untuk eksekusi pembagian harta waris /gono-gini;
- asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya
- Asli dan/atau fotocopi dokumen yang menunjukkan adanya hak, dalam hal obyek lelang berupa benda tidak berwujud
- Salinan dan/atau fotocopi laporan penilaian /penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian /penaksiran yang memuat tanggal penilaian/penaksira
B. Syarat Khusus Yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang
1. salinan/fotokopi Surat Pemberitahuan Lelang kepada termohon eksekusi
2. Bukti Pengumuman lelang
3. SKT/SKPT dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan dan/atau satuan rumah susun. Surat keterangan dalam hal obyek berupa barang tidak bergerak selain tanah berdasarkan peraturan perundang undangan wajib didaftarkan.
4. Asli surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris dalam hal lembaga jasa keuangan kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang (Akta de Command)
5. Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rp 5.000.000.000,-
Biaya Pelaksanaan Kategori Lelang Eksekusi selain Barang yang dirampas untuk Negara:
- Pendaftaran lelang sebesar 150 000 per perkara / Putusan
- Pembatalan lelang atas permohonan penjual 250 000 per Register Batal
- Bea lelang penjual ( apabila laku): Barang bergerak 2,5%, Barang tetap 2%, Pph (Barang berupa tanah / dan bangunan) 2,5%
- Materai sesuai ketentuan
Pengumuman Lelang :
Lelang Eksekusi Barang bergerak : 1 kali melalui surat kabar paling sedikit 6 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
Lelang Eksekusi Barang tetap : 2 kali pengumuman jarak peng pertama dan ke peng dua 15 hari kalender, Pengumuman ke 1 dapat menggunakan selebaran, pengumuman ke 2 harus melalui surat kabar, paling singkat 14 hari sebelupelaksanaan lelang.
Uang jaminan lelang Disetor paling lambat 1 hari kalender sebelum lelang sesuai besaran yang ditetapkan penjual
Pelunasan lelang dilakukan Oleh pembeli paling lambat 5 hari kerja setelah penetapan pemenang lelang.































