aco pa
aco pa

Website Resmi Pengadilan Agama Sragen

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Pengadilan Agama Sragen

Selamat datang di situs resmi Pengadilan Agama Sragen (ꦱꦿꦒꦺꦤ꧀) . Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Pengadilan Agama Sragen

Pendaftaran online

Pendaftaran online non advokat

untuk menekan penyebaran Virus Covid 19, maka bagi masyarakat yang akan mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Sragen bisa menggunakan fasilitas Pendaftaran Online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Sragen.
Pendaftaran online non advokat

Akuntable, Solid, Responsif, Inovatif

ZONA INTEGRITAS

Predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang mana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK & WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
ZONA INTEGRITAS

Lawan Kecurangan, Junjung Persatuan!

STOP GRATIFIKASI

Apabila anda melihat, mendengar atau mengalami kejadian yang menunjukkan indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan wewenang, atau pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Pengadilan Agama Sragen. Ajukan laporan pengaduan anda secara tertulis melalui meja informasi/pengaduan pada Pimpinan Pengadilan Agama Sragen pada hari dan jam kerja.
STOP GRATIFIKASI

Laporkan saja pada aplikasi ini! Identitas bersifat rahasia

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

DAFTAR DAN SIDANG SECARA ONLINE?

E-court

Sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk terobosan baru pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (jawaban, replik, duplik dan kesimpulan) dan pemanggilan secara online.
E-court

POSBAKUM

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum
POSBAKUM

Cek Putusan Sidang? Cek Jadwal Sidang, Klik Saja!

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah
Selamat Datang Di Portal Resmi Pengadilan Agama Sragen Kelas 1A ::: PA SRAGEN ---ASRI--- :: Akuntabel :: Solid :: Responsif :: Inovatif :: Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ::

program prioritas 2025 new

jadwal sidang

sipp

biaya perkara

Siwas

 

e court

 

 

 
 
 

Mekanisme Lelang Ekseskusi Pengadilan

Kamis 4 Agustus 2022, Pengadilan Agama Sragen mengikuti Mekanisme Lelang Eksekusi Pengadilan sebagai bimbangan teknis Yustisial Tenaga Teknis Non Hakim Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Pengadilan Agama Sejawa Tengah secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sragen pukul 09.00 WIB. Pada acara tersebut di hadiri Drs Lanjarto, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Sragen, Drs. H.A Heryanta Budi Utama selaku Panitera Pengadilan Agama Sragen, Drs. Amir selaku Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sragen dan Adnianty Surya, A.Md.A.B selaku Pengadministrasi Registrasi Perkara Pengadilan Agama Sragen.

Bapak Dany Kuryanto, S.E. MSi instasi bertugas DJKN Semarang sebagai nara sumber untuk mempersentasikan Mekanisme Lelang Eksekusi Pengadilan. Lelang mempunyai beberapa dasar hukum yaitu Undang-Undang lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908), Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang kementerian Keuangan, Peraturan menteri Keuangan RI No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang.

Lelang  adalah  penjualan barang  yang  terbuka   untuk  umum dengan penawaran harga secara tertulis  dan/atau lisan   yang  semakin   meningkat   atau  menurun  untuk  mencapai harga   tertinggi,   yang   didahului   dengan Pengumuman Lelang. Lelang   Eksekusi  adalah   lelang  untuk   melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan,  dokumen-dokumen lain yang    dipersamakan   dengan    itu,    danmelaksanakan ketentuan   dalam  peraturan perundang­ undangan.  

Pengajuan lelang dilakukan secara online melaluiwww.lelang.go.idBerikut kami lampirkan Alur Proses Pengajuan Lelang :

 

Ada beberapa syarat untuk Syarat Khusus Permohonan Lelang dan Syarat Khusus Yang disampaikan sebelum pelaksanaan Lelang.  

A. Syarat Khusus Permohonan Lelang terdiri dari :

  1. salinan/fotokopi putusan dan/atau penetapan pengadilan
  2. salinan/fotokopi penetapan aanmaning/teguran kepada tereksekusi dari ketua pengadilan
  3. salinan/fotokopi penetapan sita oleh ketua pengadilan
  4. salinan/fotokopi Berita Acara Sita
  5. salinan/fotokopi Perincian Hutang/jumlah kewajiban tereksekusi yang harus dipenuhi, kecuali untuk eksekusi pembagian harta waris /gono-gini;
  6. asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan/hak apabila berdasarkan peraturan perundangundangan diperlukan adanya bukti kepemilikan/hak, atau apabila bukti kepemilikan/hak tidak dikuasai, harus ada surat pernyataan/surat keterangan dari Penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai bukti kepemilikan/hak dengan menyebutkan alasannya
  7. Asli dan/atau fotocopi dokumen yang menunjukkan adanya hak, dalam hal obyek lelang berupa benda tidak berwujud
  8. Salinan dan/atau fotocopi laporan penilaian /penaksiran atau dokumen ringkasan hasil penilaian /penaksiran yang memuat tanggal penilaian/penaksira

B. Syarat Khusus Yang disampaikan sebelum pelaksanaan  Lelang

1. salinan/fotokopi Surat Pemberitahuan Lelang kepada termohon eksekusi

2. Bukti Pengumuman lelang 

3. SKT/SKPT dalam hal objek yang dilelang berupa tanah atau tanah dan bangunan dan/atau satuan rumah susun. Surat keterangan dalam hal obyek berupa barang tidak bergerak selain tanah berdasarkan peraturan perundang undangan wajib didaftarkan.

4. Asli surat pernyataan yang dibuat oleh Notaris dalam hal lembaga jasa keuangan kreditor akan ikut menjadi Peserta Lelang (Akta de Command)

5. Berita Acara pelaksanaan aanwijzing dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total diatas Rp 5.000.000.000,-

 

Biaya Pelaksanaan Kategori Lelang Eksekusi selain Barang yang dirampas untuk Negara:

  1. Pendaftaran lelang sebesar   150 000 per perkara / Putusan
  2. Pembatalan lelang atas permohonan penjual 250 000 per Register Batal
  3. Bea lelang penjual ( apabila laku):   Barang bergerak  2,5%, Barang tetap  2%,  Pph (Barang berupa tanah / dan bangunan) 2,5%
  4. Materai sesuai ketentuan

 

Pengumuman Lelang : 

Lelang Eksekusi Barang bergerak : 1 kali melalui surat kabar paling sedikit 6 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang

Lelang Eksekusi Barang tetap : 2 kali pengumuman jarak peng pertama dan ke peng dua 15 hari kalender,  Pengumuman ke 1 dapat menggunakan selebaran, pengumuman ke 2  harus melalui surat kabar, paling singkat 14 hari sebelupelaksanaan lelang.

Uang jaminan lelang Disetor paling lambat 1 hari kalender sebelum lelang sesuai besaran yang ditetapkan penjual

Pelunasan lelang dilakukan Oleh pembeli paling lambat 5 hari kerja setelah penetapan pemenang lelang.

 

 

Maklumat Pelayanan PA Sragen 2025

MaklumatPelayanan2025

Video Profil Pengadilan Agama Sragen

Ucapan Selamat dan Belasungkawa

E-banner

  • Zona Integritas
  • Maklumat Pelayanan
  • Inovasi
  • Jam Kerja Ramadhan
    caloedit Pungliedit
 
 

Maklumat Pelayanan 2026

 
 
brosur sangiran 1 2 e banner WA  

 

 
 Jam Kerja 1447
Read More

 

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

   

   

 


LOKASI KANTOR

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sragen

foto pa kasongan

Jalan dr. Soetomo No. 3A, Kelurahan Sine Kecamatan Sragen, Provinsi Jawa Tengah Kode pos 57213

Telp : (0271)891080

Fax : (0271)891880

Email : pa.sragen@gmail.com

Tabayun : tabayun@pa-sragen.go.id

Website : www.pa-sragen.go.id

© 2024 Pengadilan Agama Sragen Kelas 1A Designed by IT Pengadilan Agama Sragen