Konstratering Perkara Eksekusi Desa Soko

Kamis, 07 Mei 2026 — Panitera PA Sragen, Suminah, S.H., M.H. dan Juru Sita Pengadilan Agama Sragen Pramudya Andre Wijananda, S.H. bersama 2 orang saksi yaitu Ajeng Nur Hafsari, A.Md, dan Adnianty Surya, S.H.melaksanakan Konstatering / Pencocokan objek sengketa eksekusi dengan perkara Nomor 002/Pdt.Eks/2026/PA.Sr di Desa Soko Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Bersama dengan Perangkat Desa Soko dan Petugas BPN Kab. Sragen.












