Permohonan Saksi Secara Virtual di PA Sragen
Selasa, 15 September 2026 — bertempat di Ruang Sidang 3, Pengadilan Agama Sragen memfasilitasi permohonan sidang Teleconference dengan Pengadilan Agama Sangatta. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Menghadirkan para saksi dalam nomor perkara 493/Pdt.P/2026/PA.Sgta.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik.











