Ketua Pengadilan Sragen Mengikuti Acara Webinar yang di Selenggarakan oleh Ditjen Badilag dengan FCFCOA
Dalam rangka pelaksanaan kegiataan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bekerjasama dengan Family Court of Australia yang di fasilitas oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) akan menyelenggarakan webinar pada tanggal 26 dan 29 Juli 2022 secara daring. Webinar terdiri dari Webinar Gugatan Mandiri dan Peningkatan Akses Keadilan Bagi Perempuan, dan Webinar Client Oriented Website.
Pembukaan acara Update Gugatan Mandiri dan E-Court Untuk Peningkatan Akses Keadilan Bagi Perempuan dengan bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Peradilan Agama MA-RI. Drs.Drs Aco Nur, S.H. M.H menyampaikan 4 terbanyak faktor penyebab perceraian keadaan perkara 2021 yaitu 1.Perselisihan dan Pertengkaran (176.683) 2.Ekonomi (71.194) 3.Meninggalkan tempat kediaman (34.671) 4.Kekerasan dalam rumah tangga (3.271), 5 lain-lain (198.951). Beliau Menyampaikan Penggunaan E-Court Mengalami Penigkataan setiap tahunnya.
The Hon Justice Suzy Christie perwakilan dari Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA), memberikan pidato sambutan. Beliau Penyampaikan Gugatan Mandiri pihak luar merupakan salah satu mulainya pelayanan terbaik untuk para pencari keadilan untuk anak-anak dan dewasa yang berkaitan dengan pelayanan pembebasan biaya dalam penggunakan IT untuk menjangkau masyarakat daerah terpencil.

Dr.Drs. Hj.Nur Djannah Syaf, S.H. selaku Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI menjelaskan fitur-fitur gugatan mandiri yang terdiri dari Cerai Talak, Cerai Gugat, Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah. Didalam Fitur E-court terdapat Rekap Penyelesaian Perkara E-Court Peradilan Agama 01 Januari 2021 – 25 Juli 2022 berupa Beban Perkara, Perkara Putus dan Perkara Cabut. Tujuan Penggunaan Ecourt untuk 1. Mengatasi kendala hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. 2 Mendukung terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan moderen.
Pada tanggal 29 Juli 2022 Webinar mengenai Penyediaan Informasi Layanan Pengadilan Berorientasi Pengguna dibuka oleh Dr. Drs. Aco Nur, S.H. M.H. dalam acara tersebut Drs. Arief Hidayat S.H. M.M selaku Sekretaris Ditjen Badilag dan Kepala IT Ditjen Badilag MA RI menyampaikan Adanya perubahan desain template website untuk seluruh Pengadilan Tinggi di bawah naungan Badan Peradilan Agama secara bertahap. Perubahan desain website berupa penggunaan tiga bahasa (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Bahasa Arab), Penambahan fitur di website untuk memudahkan akses kaum disabilitas, memasukkan video singkat di kolom homepage website, menambahkan informasi-informasi yang berkaitan mengenai perceraian, hak asuh anak, jadwal sidang, dan Isbat Nikah yang berguna untuk para pencari keadilan.











