Monitoring Dan Evaluasi Rencana Kerjasama Secara Hybrid Aplikasi Jamu Kuat
Selasa, 6 Juni 2023 Pengadilan Agama Sragen mengikuti kegiatan zoom meeting perihal Monitoring dan Evaluasi Rencana Kerja secara Hybrid yang mempunyai Ruang lingkup dan Rencana Kerja (RK) yang termuat dalam Nota Kesepahaman (NK) melalui implementasi sharing data Aplikasi Jamu kuat. Acara tersebut diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Dihadiri Ketua PTA Semarang, Panitera PTA Semarang, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Perempuan Anak Jawa Tengah serta Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Satuan Kerja di bawah naungan Pengadilan Tinggi Agama Semarang.
Dalam Sambutan Bapak Dr. H. Empud Mahpudin, S.H.M.H. selaku Ketua PTA Semarang menyampaikan adanya aplikasi kerjasama ini diharapkan dapat mewujudkan keadilan untuk masyarakat atau biasa disebut aplikasi Jamu Kuat di harapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakkat secara prima, cepat, efektif dan efisen dalam proses percepatan dalam penyelesaian khususnya dalam pengambilan akte cerai dan dispensasi kawin bagi anak yang menikah di bawah usia 20 tahun untuk menikah.

Perwakilan dari Dinas Kesehatasan Provinsi Jawa Tengah menambahkan Aplikasi Jamu kuat juga dapat memberikan infomasi data mengenai surat kesehatan calon pengantin pria dan wanita berupa surat keterangan kesehatan untuk persayaratan dispensasi nikah kawin untuk menurunkan resiko angka kematian ibu yang belum siap bereproduksi.
Perwakilan dari Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah menambahkan aplikasi Jamu Kuat juga dapat memberikan informasi perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian yang rentan mengenai hak asuh anak dan persiapan edukasi dan konseling calon ibu secara psikologi, kematangan emosi dan keuangan.
Bapak H. Ma’sum Umar, S.H. M.H selaku Panitera PTA Semarang menghimbau untuk seluruh satuan kerja di bawah naungan PTA Semarang Agar segera menyelesaikan MOU Perjanjian kerjasama bersama instansi, khususnya Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten setempat untuk mewujudkan kebermanfaatan, hak akses monitoring kegiatan daerah dan sharing data informasi.











