Audiensi dengan PUSLITBANG KUMDIL MA terkait Aturan Istbat Nikah
Pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2023, Ketua Pengadilan Agama Sragen mengadakan audiensi bersama dengan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI yang dihadiri oleh Tim Penyusun Naskah Kebijaksaan, Ketua, Wakil ketua, Panitera dan para Hakim Pengadilan Agama Sragen Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sragen, acara tersebut dimulai pukul 13.30 WIB. Acara tersebut dilaksanakan dalam rangka Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2023 dengan judul “Korelasi Nikah Sirri dengan Dispensasi Kawin Pengaruhnya Terhadap Isbat Nikah.
Bapak Drs. Lanjarto, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Sragen dalam sambutannya menyampaikan Selamat datang kepada Tim Penyusunan Naskah Kebijakan di Pengadilan Agama Sragen, Kami Siap mengumpulkan dan memberikan data-data perkara terkait Dispensai Kawin dan Isbat Nikah untuk menanggapi kebutuhan data-data dalam penelitian ini.
Dilanjutkan sambutan Bapak Drs. Nurul Huda, S.H.M.H selaku Hakim Tinggi Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengucapkan Terimakasih atas sambutan yang hangat, “Kami diutus oleh pimpinan ketua kamar terkait Korelasi Nikah Sirri dengan Dispensasi Kawin dikarenakan ada kegelisahan mengenai fenomena UU tentang isu pernikahan sirri, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan perkara Isbat Nikah. Data-Data Riil Persoalan yang dihadapi yang nantinya akan memberikan dokumentasi dan menghasilkan kebijakan agar Peradilan mempunyai sikap dan penafsiran yang sama untuk menyelesaikan suatu persoalan perkara dispensasi kawin, isbat nikah, dan nikah sirri”, ujar beliau


Dalam diskusi ini, proses Dispensasi Kawin diperlukan surat keterangan kesehatan calon pengantin pria dan wanita yang menyatakan bahwa wanita telah layak bereproduksi. Jika Calon Ibu yang mendaftarkan sidang dispensiasi kawin sudah hamil maka harus ada bukti calon pengantin wanita sudah hamil, dan calon suami yang didaftarkan sidang Dispensasi Kawin merupakan ayah biologis dari calon ibu yang sedang hamil. Surat keterangan Kesehatan ini akan menjadi dasar Pertimbangan Para Hakim dalam mengambil putusan apakah dispensasi kawin dan isbat nikah dikabulkan atau tidak dikabulkan.
Diakhir sesi acara tersebut, diadakan foto bersama. Semoga dengan acara audiensi bersama dengan Pusat Penelitan dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengenai Korelasi Nikah Sirri dengan Dispensasi Kawin Pengruhnya Terhadap Isbat Nikah dapat merumuskan kebijakan yang adil untuk para pencari keadilan.











