Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam rangka memastikan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi pada seluruh satuan kerja di Lingkungan Peradilan Agama maka Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Sragen mengikuti Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sragen. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia disiarkan secara langsung (live streaming) melalui Badilag TV.
Sambutan Acara dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Bapak Bambang Hery Mulyono, S.H.M.H. Dilanjutkan dengan pemaparan presentasi dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Repbulik Indonesia, Ibu Anna Devi berupa bentuk konflik kepentingan yang terdiri dari Menerima Gratifikasi, Penggunaan aset jabatan/instansi, informasi rahasia, menentukan sendiri besaran gaji, rangkap jabatan, akses khusus, pengawasan tidak mengikuti prosedur dan penilaian suatu obyek kualifikasi.
Korupsi terdiri dari tiga konflik kepentingan yang berupa gratifikasi, suap dan pemerasan. Gratifikasi berhubungan dengan sifat tanam budi dan tidak ada kesepakatan, contoh pengusaha memberi hadiah voucer belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan. Suap berupa ada kesepakatan secara rahasia dan tertutup, contoh Pengusaha menyuap pejabat pemerintahan untuk mendapatkan proyek. Pemerasan merupakan penyalahgunaan kuasa karena ada permintaan sepihak dari penerima (pejabat) yang bersifat memaksa, contohnya pejabat memaksa calon peserta tender untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan mengugurkan calon peserta tersebut.
Dengan adanya webinar ini diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama dapat memastikan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatan pencegahan tindakan gratifikasi dan korupsi.












