Penerapan Elekronik Akta Cerai Di PA Sragen.
Senin, 7 Juli 2025 – Pengadilan Agama Sragen menerbitkan Akta Cerai Elektronik (e-AC) dalam bentuk digital kepada para pihak yang berperkara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.T11.3.3/VII/2025 yang mulai terhitung tanggal 1 Juli 2025, tentang penerapan EAC di seluruh satuan kerja Peradilan Agama.

Ketua Pengadilan Agama Sragen, Drs. H. Palatua, S.H. M.Hi mengatakan bahwa digitalisasi dokumen peradilan seperti akta cerai merupakan bagian dari transformasi layanan publik. “Melalui e-AC, kami ingin memudahkan para pencari keadilan. Tidak hanya lebih efisien dan cepat, tapi juga aman dan dapat diakses kapan saja. Akta Cerai Elektronik yang diberikan telah dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik (TTE), sehingga tetap memiliki kekuatan hukum dan keabsahan yang sama seperti dokumen fisik. Hal ini juga memperkecil risiko kehilangan atau kerusakan dokumen.

Pengadilan Agama Sragen selalu konsern terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan menerapkan e-AC ini, masyarakat dapat mengakses melalui https://eac.mahkamahagung.go.id/, mendaftar, membayar kemudian mengunduh file e-AC tersebut secara mandiri.










