Ketua PA Sragen Hadiri Diskusi dengan Menteri PPPA
Ketua PA Sragen Drs. Palatua, S.H.,M.H.I mengikuti Forum Group Diskusi yang dilaksanakan Bupati Sragen dalam rangka kunjungan Menteri Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Arifah Fauzi di Kabupaten Sragen, Sabtu, 12 Juli 2025. Acara yang berlansung di ruang Citrayasa Pendopo rumah dinas Bupati Sragen tersebut turut hadir Kapolres Sragen, Kadis PPPA Propinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas terkait dan tokoh masyarakat.

Tema yang diangkat dalam FGD tersebut adalah tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Dispensasi Kawin serta permasalahnnya, dengan moderator Kepala Dinas PPPA Jawa Tengah. Dalam paparannya Mentri PPPA ibu Arifah Fauzi menyampaikan bahwa pemerintah sangat konsen terhadap korban kekerasan terahadap perempuan dan anak yang akhir-akhir ini meningkat dan meminta kepada pemerintah daerah untuk memiliki visi yang sama dengan pemerintah pusat dalam menghadapi dan menangani permasalah tersebut.

Dalam sesi tanya jawab, moderator memberikan kesempatan kepada Ketua PA Sragen untuk memberikan penjelasan tentang pernikahan dibawah umur. Dalam penjelasannya Ketua PA Sragen menjelaskan pernikahan dibawah umur dalam bahasa hukumnya disebut dengan istilah Dispensasi Kawin, dimana para pihak yang akan menikah, akan tetapi umurnya belum memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni laki-laki umur 19 tahun sedangkan perempuan umur 19 tahun, maka solusinya mengajukan permohonan Dispensasi kawin ke Pengadilan Agama setempat. Sebagaimana dijelaskan peserta diskusi bahwa Dispenasi Kawin ini ditengarai sebagai “biang” melegalkan pernikahan anak dibawah umur, namun dengan penjelasan tersebut, para peserta diskusi menjadi paham arti dan fungsi Dispensasi Kawin tersebut. (Tim Medsos PA. Sr).










