Monev Sosialisasi Elektronik Akte Cerai (EAC) di PA Sragen
Selasa, 26 Agustus 2025 Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sragen, Ketua Pengadilan Agama Sragen Bapak Drs. Palatua, S.H., M.H.I. Melaksanakan Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Sosialissi Elektronik Akte Cerai (EAC) Berdasarkan Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.T11.3.3/VII/2025 berupa tampilan baru Qr Code berserta nama dan NIP Pejabat penandatangan e-AC dan Catatan Status Akta Cerai yang dapat diverifikasi secara elektronik melalui laman https://eac.mahkamahagung.go.id/yang terletak di tengah bagian bawah. Acara ini di hadiri Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Kepala Kantor Urusan Agama di Kabupaten Sragen, Kepala Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sragen, Ketua Penggerak PKK Kabupaten Sragen, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sragen.

Ketua Pengadilan Agama Sragen menyampaikan PP1083 yang dimaksud tampaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP ini mengatur bahwa setiap PNS yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang jika bertindak sebagai penggugat, dan wajib mendapatkan surat keterangan jika bertindak sebagai tergugat. Ketentuan ini bertujuan untuk mengawasi dan mencegah ASN melakukan pelanggaran disiplin terkait perceraian, serta mendorong upaya mediasi untuk perbaikan rumah tangga.

Kakankemenag Sragen juga menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Beliau berharap forum ini dapat menjadi wadah untuk saling bertukar informasi dan pengalaman, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan di masing-masing instansi. Acara di tutup dengan foto bersama.











