Pemusnahan Blanko Akta Cerai Pada Pengadilan Agama Sragen
Hari Selasa, 16 September 2025 Pengadilan Agama Sragen melaksanakan pemusnahan barang persediaan blangko akta cerai sesuai dengan daftar persediaan Pengadilan Agama Sragen di Aplikasi Sakti. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2025. Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan digitalisasi peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Pemusnahan blangko akta cerai dilakukan dengan cara dibakar di halaman Pengadilan Agama Sragen. Acara dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sragen, Drs. Palatua, S.H., M.H.I. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Sragen, Abdul Rouf, S.Ag., M.H. Sekretaris Pengadilan Agama Sragen, Ichwan Firmansyah Assidiqi, S.Ag. PLH Panitera Pengadilan Agama Sragen Gigih Nuryahdi, S.H. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Sragen Diana Rulianti, S.Kom, M.Eng. dan Kasubbag Umum Keuangan Pengadilan Agama SragenAmbang Cahyo Wibowo, S.E., M.Si.
Inventarisasi blanko akta cerai yang terdapat bagian kepaniteraan Pengadilan Agama Sragen dengan hasil rincian sebagai berikut
Adapun jumlah blangko akta cerai yang dimusnahkan sebanyak 14 bendel, dengan rincian sebagai berikut:
81 buku tahun terbit 2013 kondisi utuh
52 buku tahun terbit 2014 kondisi utuh
41 buku tahun terbit 2016 kondisi utuh)
1 buku tahun terbit 2025 kondisi tidak utuh)

Ketua PA Sragen menyampaikan Kegiatan pemusnahan ini selain sebagai tindak lanjut penggunaan Elektronik Akta Cerai juga merupakan bagian dari penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak terpakai agar menghindari penyalahgunaan blanko akta cerai.

Dengan selesainya pemusnahan ini menandai dimulainya era baru Elektronik Akta Cerai (EAC)










