Perkara Harta Bersama Berhasil di Mediasi Oleh Mediator Pengadilan Agama Sragen

Sragen, 7 November 2025 — Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sragen, proses mediasi perkara Harta Bersama berhasil mencapai kesepakatan damai. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non-Hakim Kuncoro Sidi, S.H., M.Kn., pelaksanaan yang di mulai hari Rabu, 5 November 2025 sampai dengan Jumat, 7 November 2025 dengan pendekatan komunikatif dan penuh kesabaran berhasil mempertemukan kesepahaman antara kedua belah pihak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata efektivitas mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai tanpa harus melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Dengan tercapainya perdamaian, perkara Harta Bersama tersebut dinyatakan selesai melalui proses mediasi.
Pengadilan Agama Sragen senantiasa berkomitmen untuk mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan juga sebagai amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Diharapkan keberhasilan ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
(Tim Redaksi PA Sragen)










