Perkara Cerai Gugat Kembali Berhasil Dimediasi di Pengadilan Agama Sragen Perkara Cerai Gugat Nomor 1650/Pdt.G/2025/PA.Sr
Sragen, 20 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Sragen kembali menunjukkan keberhasilannya dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Perkara Cerai Gugat Nomor 1650/Pdt.G/2025/PA.Sr. yang terdaftar di Pengadilan Agama Sragen telah berhasil dimediasi dan berakhir dengan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Zaini Fajar Sidiq, S.H., M.H., CPM., yang dengan keahlian dan pendekatan persuasifnya berhasil membantu para pihak menemukan jalan damai. Dalam suasana mediasi yang kondusif, para pihak sepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Sragen dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Ketua Pengadilan Agama Sragen menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan ini, serta menegaskan bahwa mediasi merupakan sarana efektif untuk mencapai keadilan yang membawa kedamaian bagi para pihak.
“Melalui mediasi, para pihak tidak hanya menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga membangun kembali hubungan baik di antara mereka,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, perkara Nomor 1650/Pdt.G/2025/PA.Sr. dinyatakan dicabut, dan proses persidangan resmi dihentikan.











