Sidang Teleconference PA Sragen Dengan PA Kabupaten Madiun
Rabu, 06 Mei 2026 — Kamis, 16 April 2026 bertempat di Ruang Sidang 3, Pengadilan Agama Sragen melaksanakan sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Adapun persidangan yang dilaksanakan adalah Asal Usul Anak secara Daring perkara nomor 87/Pdt.P/2026/PA.Kab.Madiun.

Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

Sidang teleconference antara PA Sragen dengan PA Kabupaten Madiun berjalan dengan lancar. Berkat kemajuan teknologi informasi pada saat ini, proses persidangan tetap bisa dilaksanakan dengan lancar walaupun para pihak pencari keadilan terpisah jarak










